Nafaznews.com - Seorang oknum PNS di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende nekat berbuat cabul. Korbannya adalah F I (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Oknum PNS itu berinisial B (49). Kasus ini terjadi pada September lalu, tetapi baru terungkap pada 12 Oktober.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan, terungkapnya kasus itu ketika korban pulang dari sekolah langsung menceritakan kepada ibunya. Dia mengaku, pada pagi hari sebelum ke sekolah dirinya diajak pelaku yang disapa nenek ke kebun.
Kronologis kejadiannya adalah pelaku mengajak korban naik motor ke kebun. Alasannya untuk melihat buah nangka yang sudah masak di kebun pelaku.
Sesampainya di kebun pelaku tidak memanjat nangka. Dia malah membuka rok sekolah dan juga pakaianya. Setelah itu ia memperkosa korban.
Ibu korban yang mendapatkan pengaduan dari anaknya lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wewaria.
Anggota polisi di Polsek Wewaria yang mendapatkan laporan dari ibu korban mengamankan pelaku ke Polsek Wewaria. Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Ende.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 35 No 17 Tahun 2016 Perubahan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: Rakyatku.com
Posting Komentar untuk "Ajak Melihat Nangka Dikebun, Oknum PNS Ini Justru Lakukan Asusila Kepada Bocah 10 Tahun"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat