Nafaznews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menjawab pertanyaan tentang peluang kebangkitan PKI dan HTI di Indonesia.
Dia menyebut, kedua organisasi itu secara resmi telah dibubarkan. Namun, mantan anggotanya tidak bisa dijamin benar-benar meninggalkan ideologinya.
"Kalau kemungkinan PKI dendam sih, bisa ya, bisa tidak, bisa macam-macam. Bisa bangkit lagi, bisa dendam, bisa tobat, bisa sadar untuk mengakui Pancasila dan bisa benar-benar habis secara politik. Tetapi secara hukum, ajaran Komunis dilarang," kata Mahfud, Minggu pagi (14/10/2018).
Jawaban Mahfud itu menanggapi pertanyaan warganet, pemilik akun Twitter, Andriansyah, "Hampir habis, namun ada kemungkinan 'dendam ideologi' dari generasinya untuk membangkitkan itu gak Prof?"
Sebelumnya, pemilik akun Mahfud Duwi Saputro bertanya tentang status eks HTI dan PKI.
"Bagaimana dengan orang-orang yang terlibat HTI yang juga terlarang, bahkan di instansi pemerintah ada oknum-oknum HTI yang terang-terangan menyerang presiden dengan berita hoax?" tanya Mahfud.
Menurut Mahfud MD, tidak ada larangan dalam UU bagi eks anggota HTI dan PKI untuk jadi caleg atau pun jadi PNS. HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara. "PKI dibubarkan karena secara hukum pidana dianggap melakukan kudeta," jawab Mahfud MD.
Tidak dilarangnya mereka menjadi caleg atau PNS, lanjut Mahfud, karena PKI dianggap sudah tidak ada setelah dibubarkan 52 tahun yang lalu. Pengikutnya juga diyakini sudah habis.
"Dulu ada putusan MK bahwa keturunan mereka punya hak politik yang sama, boleh memilih dan dipilih," tutup Mahfud.
Sumber: Rakyatku.com
Posting Komentar untuk "Tak Dilarang Jadi Caleg, Mahfud MD: Eks PKI dan HTI Bisa Bangkit Kembali"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat