Informasi yang dihimpun, peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi warung kopi di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Rabu (15/4/2020).
Awalnya, korban menemui pelaku dan menuduhnya telah mencuri anjing peliharaannya pada dini hari tadi.
Di situ korban meminta agar anjingnya segera dikembalikan, jika tidak maka HP milik pelaku yang diambil korban juga tidak dikembalikan. Kesal dituduh mencuri anjing, pelaku pulang ke rumah dan mengambil parang.
“Sekira pukul 06.00 WIB pelaku sambil membawa parang warung kopi tersebut. Melihat korban sedang tertidur pelaku langsung membacok kepala korban hingga bersimbah darah,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap seperti dilansir Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Korban pun terbangun dan berteriak minta tolong. Melihat kedatangan warga, pelaku pun melarikan diri.
Warga pun membawa korban ke rumah sakit. Anak korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
"Petugas kami yang mendapat laporan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku bersama barang bukti parang,” kata dia.
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan polisi,” kata dia
Sumber: suara.com
Posting Komentar untuk "Dituduh Curi Anjing, Roni Emosi Lalu Tembas Kepala Tetangga saat Lagi Tidur"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat