zmedia

PPKM Darurat Berlaku! Simak Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Bus, dan Kereta


Ilustrasi perjalanan 



NAFAZNEWS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang untuk menurunkan jumlah kasus COVID-19. Perjalanan menggunakan moda transportasi umum pun diperketat.


Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut tentang sejumlah persyaratan terbaru menggunakan pesawat, bus, hingga kereta di masa PPKM Darurat:


Pesawat


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kapasitas pesawat diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen selama PPKM Darurat berlaku. Setiap penumpang juga harus memenuhi syarat perjalanan.


"Untuk perjalanan Jawa-Bali, menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk luar Jawa-Bali bisa juga ditambah dengan hasil antigen negatif 1x24 jam," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).


Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat sudah divaksin minimal satu dosis.


"Ada pengecualian, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan," tambah dia.


Aturan perjalanan pesawat ini baru akan berlaku pada 5 Juli 2021. Kemenhub memberi kesempatan untuk para operator menyiapkan diri dengan aturan baru selama PPKM Darurat berlaku.


Penyemprotan disinfektan bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Rabu (19/5). Foto: Sudin Gulkarmat Jakarta Timur

Bus


Transportasi bus antar kota antar provinsi diperketat. Budi Karya mengatakan, kapasitas angkut moda transportasi darat terutama bus pada masa PPKM Darurat menjadi 50 persen.


“Pada moda transportasi darat bus dan penyeberangan pada sebelumya 85 persen menjadi 50 persen,” ujar Budi.


Untuk wilayah Jawa-Bali, moda transportasi darat termasuk perjalanan menggunakan bus harus menunjukkan sertifikasi vaksin, RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam


Untuk wilayah selain Jawa-Bali harus melakukan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.


Kereta


Penggunaan moda transportasi kereta api juga juga dibatasi. Namun untuk kapasitas angkut kereta api antar kota masih sama dengan aturan sebelum PPKM Darurat, yakni sebesar 70 persen.


“Pada moda perkeretaapian kapasitas angkut antar kota sama, tetap 70 persen,” ujar Budi Karya.


Sementara untuk perkeretaapian perkotaan non KRL akan tetap 50 persen sesuai dengan surat edaran yang berlaku pada masa PPKM Darurat.


Jam operasional kereta api nantinya masih akan disesuaikan dengan masing-masing jadwal keberangkatan kereta api para pengguna.


Pengguna kereta api antar kota pada masa PPKM Darurat juga harus memiliki Sertifikasi Vaksin dan Real Time PCR maksimal 2x24 jam atau Real Time Antigen maksimal 1x24 jam.



Sumber: Kumparan.com

Posting Komentar untuk "PPKM Darurat Berlaku! Simak Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Bus, dan Kereta"