NAFAZNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat kembali rekor tertinggi pemakaman dengan protokol tetap (Protap) Covid-19. Pada Kamis (1/7), sebanyak 301 jenazah dikubur dengan Protap Covid.
Mengutip informasi Pemprov melalui akun instagram @dkijakarta, jumlah jenazah saat itu melebihi kapasitas dari kemampuan Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Lebih dari dua kali lipat kemampuan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, yaitu 150 per hari," demikian unggahan Pemprov yang dikutip pada Sabtu (3/7).
Lonjakan kasus kematian selaras dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sejak Juni 2021. Agar proses pemakaman berjalan lancar, Pemprov DKI Jakarta dibantu 318 relawan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta untuk proses pemulasaran.
Selain relawan, Pemprov juga mendapat bantuan tambahan 268 unit mobil ambulans dari tempat-tempat ibadah di Jakarta.
"Sangat membantu sehingga 301 jenazah bisa dimakamkan selesai pukul 18.00 WIB."
Sementara itu, penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Jumat (2/7) kembali menyentuh angka tertinggi yakni 9.399 kasus. Angka ini didapat dari pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap 23.835 orang.
Penambahan kasus sembuh tidak lebih banyak dibanding kasus Covid, yakni 5.006 kasus. Angka kematian bertambah 19 kasus.
Sementara kasus aktif bertambah 4.374 menjadi 78.394 kasus. Perlu diketahui, kasus aktif merupakan pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau tempat isolasi terkendali.
Lonjakan kasus memaksa pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat selama dua pekan terhitung sejak 3-20 Juli. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya memutuskan untuk memberlakuan 3Juli-20Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
PPKM darurat ini diklaim akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
Sejumlah pengetatan aktivitas dilakukan dalam PPKM Darurat tersebut. Di antaranya, seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential bekerja dari rumah 100 persen.
Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk pekerjaan kategori kritikal, diperbolehkan masuk 100 persen. Kategori ini di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Dalam PPKM Darurat ini, seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka juga ditiadakan. Seluruhnya dilakukan secara online atau daring.
Sumber: Merdeka.com
Posting Komentar untuk "Rekor Lagi, 301 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19 dalam Sehari"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat